--> Skip to main content

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020


Petunjuk Teknis Program Indinesia Pintar (Juknis PIP) tahun 2020 merupakan panduan penyaluran Dana Sosial PIP baik untuk Pusat mupun Daerah agar terlaksana dengan benar dan terarah serta penuh tanggung jawab.

Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran Dana bantuan untuk Siswa Madrasah tahun anggaran 2020 serta memperlancar proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) agar sesuai prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran merupakan salah satu tujuan diterbitkannya Juknis PIP ini.

Program Indonesia Pintar (PIP) ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.


Tujuan PIP
  • Meningkatkan angka partisipasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Meningkatkan angka keberlanjutan Pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus Sekolah dan angka melanjutkan.
  • Menurunnya kesenjangan partisipasi Pendidikan antar kelompok Masyarakat, terutama antara Penduduk kaya dan Penduduk miskin, antara Penduduk laki-laki dan Penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar Daerah.
  • Meningkatkan kesiapan siswa Pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang Pendidikan yang lebih tinggi.
Kuota dan Alokasi Anggaran PIP

Kuota dan alokasi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) sudah tercantum dalam DIPA Direktorat Jendral Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 :
  • Jenjang MI dengan besar kuota siswa 939.607 dengan nilai bantuan Rp. 450.000 persiswa pertahun
  • Jenjang MTs dengan besar kuota siswa 745.086 dengan nilai bantuan Rp. 750.000 pertahun
  • Jenjang MA dengan besar kuota siswa 320.372 dengan nilai bantuan Rp. 1.000.000 pertahun
Bentuk Bantuan PIP

Program Bantuan Dana Sosial tahun 2020 ini berupa  Uang non tunai yang disalurkan melaui Bank yang telah ditunjuk  ke Rekening  Penerima  sesuai  ketentuan peraturan perundang – undangan, penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Syarat Penerima Bantuan PIP

Perioritas utama Bantuan Dana Program Indonesia Pintar diberikan kepada Siswa Madrasah yang memenuhi kreteria sebagai berikut :

Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Siswa Madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala Desa / Kelurahan / Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Silahkan Download File Juknis Program Indonesia Pintar di sini

Dengan adanya Juknis Program Indonesia Pintar ini diharapkan penyaluran Dana tepat sasaran dan terarah.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar