--> Skip to main content

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana
penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus
Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06). Panduan yang disusun dari
hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan
pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan,
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
keluarga, dan masyarakat.”

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian,
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut
tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada
webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang
berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus
tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya
berkisar 6 persen.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka
bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat
dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat
pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan
pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian
Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa
dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui
putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari
empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara
penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan
pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan
pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di
semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.

 

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran
tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan
pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan
sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat
dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah
ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan
pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari
Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi
(dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara
bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas
asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib
melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian
Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program
khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu
diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan
untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan
Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan
Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa,
paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik
dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD
dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan,
pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat
pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat
pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan
tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi
tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya
transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan
Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan
petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021,
Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun
Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah
teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara
daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut
diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas
mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan
dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang
tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk
skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan
akademik/vokasi serupa.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar