--> Skip to main content

Surat Edaran Penghentian Aplikasi Raport Digital (ARD) Tahun Ajaran 2020-2021


Penghentian penggunaan Aplikasi Raport Digital (ARD) ini berdasarkan surat edaran Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah bernomor B-2803/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/2020. Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh a.n. Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah A. Umar dan ditujukan kepada  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.

Penghentian penggunaan Aplikasi Raport Gigital ini berlaku sejak semester ganjil tahun ajaran 2020-2021 sampai terselesaikannya Raport Digital yang sedang diselaraskan, jadi untuk sementara waktu semua Madrasah dihimbau untuk menggunakan Raport secara manual. 



Akan tetapi Surat Edaran ini sedikit terlambat dikarenakan sebagian Operator Madrasah sudah mulai mengotak-atik Aplikasi tersebut mulai dari update Aplikasi, Input Data Siswa, pengaturan Rombel dan lain-lain. Semuga yang telah mereka lakukan tidak sia-sia dan selalu ada keberkahan di dalamnya. Aamiin...
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar