--> Skip to main content

Surat Edaran Penyaluran Dana Tambahan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020

Dalam rangka penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BOS Tambahan) Tahun Anggaran 2020, Dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :


DOWLOAD FILE

Link Aplikasi

Surat Permohonana Pencairan Dana

Surat Keterangan Madrasah Masih Aktif

Surat Tugas dari Kepala Madrasah

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja

Bukti Penerimaan

  • Program BOS Tambahan ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang dipantau langsung oleh Bapak Mentri Agama. Oleh karena itu, mengingat mendesaknya waktu penyaluran dan penggunaan dana BOS Tambahan pada Tahun Anggaran 2020 ini, kami mohon dengan hormat kepada seluruh jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengkordinasi, mensosialisasikan, dan mengambil langkah-langkah proaktif dalam rangka mensukseskan dan memastikan penyaluran dan pencairan dana BOS Tambahan ini diterima dan digunakan Madrasah sebelum tanggal 31 Desember 2020.
  • Penyaluran dana BOS Tambahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Bank penyalur yang ditetapkan, yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK.
  • Daftar Madrasah penerima dan Alokasi Dana BOS Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh masing-masing Madrasah dapat diakses melalui portal BOS https://bos.kemenag.go.id/ Akses login Admin Madrasah, Admin Kankemenag, dan Admin Kanwil Kemenag menggunakan akun login EMIS.
  • Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta melakukan verifikasi penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada poin 3 diatas yang dituangkan dalam Surat Keterangan Kolektif yang menerangkan bahwa daftar Madrasah penerima BOS Tambahan telah memenuhi kriteria.
Demikian Info Surat Edaran Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020, Semuga Bermanfaat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar