--> Skip to main content

Mekanisme Pendataan Emis Untuk Mendukung Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2021


Mekanisme Pendataan Emis Untuk Mendukung Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2021 -
Education Management Information System (EMIS) adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama R.I. yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lain akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat, mutakhir dan tepat waktu guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam.

EMIS menjadi acuan bagi sistem informasi pendukung pengelolaan program pendidikan Islam yang dikembangkan unit-unit kerja lain dan pada tahun 2020 mulai dilakukan perencanaan untuk pengembangan atau revitalisasi EMIS.



RegulasiTata KelolaData Pendidikan Kemenag

  • KMA Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama;
  • KMA Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
  • Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam.
  • Saat ini, Kemenag sedang merancang PMA tentang Satu Data Kementerian Agama sebagai turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan draft PMA tentang Sistem Pengelolaan Data Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama.

Unit Kerja Pengelola Program Asesmen Nasional (Ditjen Pendis)

  • AN Madrasah : Subdit Kurikulum dan Evaluasi (Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah)
  • AN PK-PPS : Subdit Pendidikan Kesetaraan (Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren)
  • Data EMIS : Bagian Data, Sistem Iformasi dan Hubungan Masyarakat (Setditjen Pendidikan Islam)

Pengembangan EMIS 4.0 (2021-2024)

  • Pengembangan platform EMIS baru melalui Proyek REP-MEQR (kerjasama Kemenag dengan Bank Dunia) :
  1. Aplikasi EMIS dibangun ulang dengan menggunakan teknologi arsitektur microservice.
  2. Infrastruktur berbasis teknologi cloud.
  • Penyusunan regulasi tata kelola data dan sistem informasi pendidikan, meliputi: Rencana Strategis TI (IT Masterplan) Ditjen Pendis, Pedoman Tata Kelola TI (IT Governance) Ditjen Pendis, dll.
  • Penguatan integrasi data dan sistem (internal dan eksternal).
  • Memperluas ruang lingkup EMIS untuk sekolah-sekolah di bawah Bimas Non-Islam di lingkungan Kemenag.
Untuk selangkapnya tentang Mekanisme Pendataan Emis Untuk Mendukung Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2021 bisa di DOWNLOAD DI SINI.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar