--> Skip to main content

Download POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022


Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam menyelenggarakan pendidikan di Madrasah. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standart Kompetensi Kulusan (SKL) yang meliputi penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Ujian Madrasah harus diikuti oleh semua peserta didik pada akhir jenjang pendidkan baik pada tingkat MI, MTs, MA maupun MAK.


Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standart Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Sedangkan fungsi Ujian Madrasah (UM) adalah :
  • Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
  • Umpan balik untuk perrbaikan proses pembelajaran
  • Salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyratan Peserta Ujian Madrasah (UM)

Jenjang MI

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I

Jenjang MTs

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar MTs mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir
  4. Memiliki laporan lengkap penilian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

Jenjang MA/MAK

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar MA/MAK mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir
  4. Memiliki laporan lengkap penilian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

<<<< SEMUGA MEMBANTU >>>>


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar