--> Skip to main content

KMA RI Nomor 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Pada Madrasah


Menimbang:

bahwa untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi, dan kesejahteraan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil pada madrasah, perlu diberikan insentif;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Insentif Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah; 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang  Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomof 4286);

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5105);

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pearaturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG INSENTIF BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH.

KESATU : Memberikan Insentif bagi Tenaga Kependidikan Bukan  Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. 

KEDUA : Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a. tenaga perpustakaan; tenaga laboratorium; c. tenaga administrasi, tenaga bimbingan, dan konseling; tenaga kebersihan; e. tenaga keamanan; dan f. tenaga pengelola asrama atau pengelola Ma'had. 

KETIGA : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KESATU dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama. 

KEEMPAT : Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Selengkapnya silahkan unduh KMA RI Nomor 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Pada Madrasah di BAWAH INI:



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar